JENIS PELAYANAN DIKBUD
Standar pelayanan dinas pendidikan mengacu pada [[Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan]] yang merupakan ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, serta didukung oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berkualitas, seperti yang tertuang dalam peraturan dan pedoman yang berlaku.





















