PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA LAYANAN
Kompensasi Pelayanan Publik merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka dalam memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kompensasi diberikan sebagai bentuk penghargaan dan pemulihan hak masyarakat atas ketidaksesuaian pelayanan, seperti keterlambatan penyelesaian layanan, kesalahan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, atau pelayanan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, sepanjang ketidaksesuaian tersebut merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan.
Tujuan kompensasi pelayanan adalah memastikan bahwa masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan dan kebudayaan yang mudah, cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
DIKBUD KOLAKA MEAMBO


















