detail

Surat Edaran Dirjend Pauddikdasmen No 0253 C Ti 03 00 2026 Tanggal 12 Januari 2026 Tentang Pemutahir...

SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem pendataan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem ini digunakan untuk menghimpun data seluruh entitas pendidikan secara terintegrasi,

seperti:

 Satuan Pendidikan

 Guru dan tenaga kependidikan (GTK)

 Peserta didik

 Substansi pendidikan (sarana dan prasarana, kurikulum, program pembelajaran, rombongan belajar)

Maka diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal Kualitas Data Dapodik

Dengan adanya SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026,

maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka melakukan Sinergi untuk mengawal Kualitas Data Dapodik dengan menindaklanjuti SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026.


Bagikan halaman ini:
LAMPIRAN FILE

Postingan Terkait :