SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem pendataan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sistem ini digunakan untuk menghimpun data seluruh entitas pendidikan secara terintegrasi,
seperti:
Satuan Pendidikan
Guru dan tenaga kependidikan (GTK)
Peserta didik
Substansi pendidikan (sarana dan prasarana, kurikulum, program pembelajaran, rombongan belajar)
Maka diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal Kualitas Data Dapodik
Dengan adanya SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026,
maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka melakukan Sinergi untuk mengawal Kualitas Data Dapodik dengan menindaklanjuti SURAT EDARAN Dirjend PaudDikdasmen No.0253/C/TI.03.00/2026 Tanggal, 12 Januari 2026 Tentang Pemutahiran Dapodik sumester 2025/2026.














